Thursday, September 18, 2008

Bisakah tanpa Maksiat Sepanjang Tahun?

Posted Agustus 27, 2008Menjelang Ramadan 1429 H, Sepakat Tutup Hiburan Malam

Setiap (menjelang) Ramadan, wacana penutupan berbagai tempat hiburan malam kembali mencuat. Tahun ini Pemkot Surabaya kembali menginstruksikan penutupan tempat-tempat hiburan malam pada Ramadan. Kebijakan itu diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci tersebut.
Keputusan itu ditegaskan Wali Kota Bambang D.H. bersama jajaran muspida dengan menandatangani seruan bersama. Acara tersebut dihadiri jajaran kepolisian, DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pejabat di lingkungan pemkot.
Melalui Perda No 2 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surabaya kembali menginstruksikan penutupan tempat-tempat hiburan malam pada Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri di seluruh wilayah Surabaya tanpa kecuali (Jawa Pos, 21 Agustus 2008).
Terhadap penutupan tempat hiburan malam saat Ramadan itu, selalu muncul pendapat yang pro dan kontra. Sepintas, alasan-alasan yang dikemukakan kedua kalangan tersebut sangat logis. Akan tetapi jika ditelaah lebih jauh, akan kita temukan beberapa kerancuan logika yang melandasi pendapat mereka.
Di antara sekian alasan yang pro terhadap penutupan itu, salah satunya adalah bahwa bulan suci Ramadan dan umat Islam yang berpuasa di dalamnya harus dihormati dengan jalan menghentikan segala bentuk perilaku maksiat.
Menarik menelaah seberapa jauh alasan tersebut bisa diterima. Memang, pada saat umat Islam menunaikan ibadah di bulan Ramadan, diperlukan suasana kondusif yang memungkinkan dijalankannya puasa dan ibadah lain secara khusyuk. Maka, segala gangguan, terutama yang berbau maksiat, sebisanya dihindari.
Masyarakat Steril?
Namun, ada kelemahan mendasar pada argumentasi itu. Sebab, seolah-olah perilaku kemaksiatan di luar Ramadan diperbolehkan, bahkan diberi ruang yang luas. Kita tentu setuju jika tempat-tempat kemaksiatan ditutup pada Ramadan. Tetapi, penutupan tersebut jangan didasarkan pada Ramadan­nya, melainkan bahwa segala bentuk kemaksiatan memang harus dihindari, tak peduli Ramadan atau bulan-bulan lain.
Sebab, sekali lagi, jika Ramadan dijadikan alasan penutupan hiburan malam, akan timbul kerancuan berpikir bahwa di luar Ramadan, kemaksiatan menjadi halal (argumentasi seperti ini sama dengan pernyataan, “Jangan berbohong saat sedang berpuasa.” Jadi, logika terbaliknya: di luar Ramadan boleh berbohong?).
Cara berpikir seperti itu sama saja dengan “memenjarakan” Tuhan, yaitu membatasi wilayah kekuasaan Tuhan hanya di waktu atau tempat sakral (suci) sehingga logika terbaliknya, Tuhan tidak berhak mengatur kita di waktu atau tempat profan (duniawi).
Dalam konteks ini, Ramadan sebagai bulan suci ternyata hanya kita jadikan sebagai “penjara” Tuhan. Dengan demikian, pada bulan itu, seolah-olah semua kemaksiatan tidak pantas dilakukan, tetapi “halal” di bulan lain. Sama seperti saat kita “mengantung” Tuhan hanya di pojok-pojok masjid atau sudut-sudut majelis taklim. Karena Tuhan ada di tempat-tempat tersebut, kita (seolah-olah) bersikap religius. Namun, setelah keluar dari tempat sakral itu, kita menjadi manusia permisif, kembali melakukan korupsi di kantor atau berselingkuh di hotel.
Selain itu, ada semacam sikap manja atas permintaan penutupan tempat maksiat pada Ramadan. Seolah-olah umat Islam tidak bisa beribadah dalam heterogenitas masyarakat. Kesannya, umat Islam adalah umat yang steril. Hanya bisa bertahan hidup dalam waktu atau tempat yang bebas dari “kuman” maksiat dan menggelepar dalam hegemoni budaya non-Islam. Di sinilah sebenarnya relevansi uji keimaman bagi seorang muslim. Mana yang lebih berkualitas, apakah keberhasilan menjalankan ibadah di tengah-tengah tantangan yang berat atau dalam situasi steril tanpa tantangan?
Kita sepatutnya berempati kepada umat Islam yang menjadi minoritas di negara-negara lain. Ternyata, mereka tetap khusyuk menjalankan ibadah, sekalipun berada di tengah hiruk-pikuk perilaku sekuler.
Kemaksiatan sebagai Keniscayaan Sejarah?
Sementara itu, kalangan yang kontra atas penutupan tempat-tempat maksiat mengajukan berbagai argumentasi yang kelihatan logis dan manusiawi. Akan tetapi, jika kita tinjau lebih jauh, semuanya tidak logis dan (justru) tidak manusiawi. Pertama, argumentasi bahwa pelacuran sudah ada sepanjang sejarah manusia. Dalam ilmu logika, cara berpikir itu disebut fallacy of retrospective determinism, yaitu kerancuan berpikir yang menjadikan sesuatu yang secara historis memang selalu ada; tidak bisa dihindari dan merupakan akibat dari sejarah yang cukup panjang (Reformasi, Revolusi, atau Manusia Besar, Jalaluddin Rakhmat, Rosdakarya, 1999).
Karena pelacuran dianggap ada sejak dulu, sia-sia saja usaha untuk memberantasnya. Karena itu, perlu dilokalisasi dan tidak perlu diusik-usik, meski Ramadan tiba. Jika cara berpikir seperti ini diikuti, memang tidak perlu ada usaha-usaha pemberantasan korupsi, pengentasan kemiskinan, pencegahan peperangan, atau perpecahan di kalangan umat. Sebab, bukankah itu ada rujukan sejarahnya?
Kedua, argumentasi bahwa para pelacur atau pegawai (tepatnya pengusaha) tempat-tempat maksiat itu akan kesulitan mencari nafkah (apalagi menjelang Lebaran) jika pada Ramadan tempat “kerja” mereka ditutup.
Argumentasi itu kelihatannya manusiawi sekali. Tetapi, sesungguhnya justru menjerumuskan mereka dari sisi kemanusiaan. Sisi kemanusiaan mana yang membolehkan orang melakukan transaksi jual-beli diri (melacur)?
Dalam pandangan Islam, pelacuran adalah tindakan kriminal. Karena itu, pelanggarnya akan dikenai sanksi (pidana yang berat). Dalam konteks seperti itu, pelacuran hampir setara dengan tindak kriminal pembunuhan atau korupsi.
Jika para pembela pelacuran itu konsisten terhadap alasan “makan apa mereka jika tempat prostitusi ditutup” menjadi alasan kemanusiaan, seharusnya mereka juga membela para pencuri atau pembunuh (bayaran). Sebab, jika dilarang, mereka makan apa?
Bolehlah alasan ekonomi dikemukakan. Namun, pembelaan terhadap pelacuran atas dasar ekonomi (makan atau perut) terlalu mengada-ada dan justru menjadi pembenaran bagi para pelacur untuk terus melacur. Tidak tepat pelacur disebut wanita tunasusila (WTS) ataupun pekerja seks komersial (PSK). Sebab, melacur itu sendiri adalah perbuatan yang jauh dari nilai-nilai fitrah manusia yang berketuhanan dan pro kebenaran. Karena itu pula, melacur bukanlah hak asasi. Maka, agak aneh juga jika penutupan tempat maksiat tersebut menjadikan mereka takut tidak memperoleh bekal Lebaran, sementara Lebaran memiliki semangat kembali kepada kebenaran.
Pertanyaannya, apakah memang tidak ada pekerjaan lain, sekalipun yang tidak membutuhkan keterampilan, selain dengan cara melacurkan diri? Saya kira, jika ada kemauan keras dan tidak adanya dukungan, semacam legalisasi lokalisasi pelacuran oleh pemerintah atau “provokasi” dari organisasi nonpemerintah bahwa pelacuran itu sah dan merupakan hak asasi, masih banyak pekerjaan yang bisa dilakukan.
Terakhir, meskipun pemerintah kota sudah membuat keputusan untuk menutup tempat-tempat maksiat saat Ramadan, jangan terlalu berharap kebijakan itu mendapatkan simpati dari umat Islam yang mau berpikir jernih. (*)
Mohammad Nurfatoni, Aktivis Forum Studi Indonesia
Tulisan ini telah dimuat harian Jawa Pos, Ruang Publik Metropolis, Rabu 27 Agustus 2008

No comments: